CARI TAJUK UTAMA

Thursday, May 29, 2008

Hal Yang Membatalkan Islam Seseorang

Apa yang menyebabkan Islam seseorang menjadi batal?

Setiap manusia, apabila telah mengucapkan dua kalimat

Syahadat, maka dia menjadi orang Islam. Baginya wajib dan

berlaku hukum-hukum Islam, yaitu beriman akan keadilan dan

kesucian Islam. Wajib baginya menyerah dan mengamalkan hukum

Islam yang jelas, yang ditetapkan oleh Al-Qur'an dan

As-Sunnah.

Tidak ada pilihan baginya menerima atau meninggalkan

sebagian. Dia harus menyerah pada semua hukum yang

dihalalkan dan yang diharamkan, sebagaimana arti (maksud)

dari ayat di bawah ini:

"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang Mukmin dan tidak

(pula) bagi wanita yang Mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya

telah menetapkan sesuatu ketetapan, akan ada bagi mereka

pilihan (yang lain) tentang urusan mereka ..." (Q.s.

Al-Ahzab: 36) .

Perlu diketahui bahwa ada diantara hukum-hukum Islam yang

sudah jelas menjadi kewajiban-kewajiban, atau yang sudah

jelas diharamkan (dilarang), dan hal itu sudah menjadi

ketetapan yang tidak diragukan lagi, yang telah diketahui

oleh ummat Islam pada umumnya. Yang demikian itu dinamakan

oleh para ulama:

"Hukum-hukum agama yang sudah jelas diketahui."

Misalnya, kewajiban salat, puasa, zakat dan sebagainya. Hal

itu termasuk rukun-rukun Islam. Ada yang diharamkan,

misalnya, membunuh, zina, melakukan riba, minum khamar dan

sebagainya.

Hal itu termasuk dalam dosa besar. Begitu juga hukum-hukum

pernikahan, talak, waris dan qishash, semua itu termasuk

perkara yang tidak diragukan lagi hukumnya.

Barangsiapa yang mengingkari sesuatu dari hukum-hukum

tersebut, menganggap ringan atau mengolok-olok, maka dia

menjadi kafir dan murtad. Sebab, hukum-hukum tersebut telah

diterangkan dengan jelas oleh Al-Qur'an dan dikuatkan dengan

hadis-hadis Nabi saw. yang shahih atau mutawatir, dan

menjadi ijma' oleh ummat Muhammad saw. dari generasi ke

generasi. Maka, barangsiapa yang mendustakan hal ini,

berarti mendustakan Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Mendustakan (mengingkari) hal-hal tersebut dianggap kufur,

kecuali bagi orang-orang yang baru masuk Islam (muallaf) dan

jauh dari sumber informasi. Misalnya berdiam di hutan atau

jauh dari kota dan masyarakat kaum Muslimin.

Setelah mengetahui ajaran agama Islam, maka berlaku hukum

baginya.

1 comment:

Unknown said...

Artikel di blog anda bagus. Coba pasang widget infogue.com seperti punyaku. Bisa nambah traffik lho padahal blogku belum berumur satu minggu.
Nich blogku:
http://padhepokananime.blogspot.com/
artikel anda di:
http://agama.infogue.com/hal_yang_membatalkan_islam_seseorang